Sabtu, 22 Oktober 2011

Pengertian Cyber Crime

Kejahatan dunia maya atau yang sering disebut dengan istilah Cybercrime adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karateristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat kemanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet. Agar kita dapat memahami bagaimana sebuah kejahatan yang ada di dunia maya itu secara efektif dapat menciptakan kerugian yang sangat besar, tidak lain adalah faktor teknologi global yang dapat menjangkau dan mengesekusi setiap format finansial yang berlangsung secara cepat.

Cybercrime dasarnya adalah penyalahgunaan computer dengan cara hacking komputer ataupun dengan cara-cara lainnya merupakan kejahatan yang perlu ditangani dengan serius, dan dalam mengantisipasi hal ini perlu rencana persiapan yang baik sebelumnya. Karena kejahatan ini potensial menimbulkan kerugian pada beberapa bidang, seperti : politik, ekonomi, sosial budaya yang siginifikan dan lebih memprihatinkan dibandingkan dengan ledakan bom atau kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya bahkan di masa akan datang dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, dan jaringan lalu lintas penerbangan, dan sebagainya). Sebagai contoh, pasar modal yang memiliki kemampuan untuk menampilkan perdagangan saham secara online serta dapat memperdagangkan saham-saham yang sudah berbentuk sebagai sebuah aset elektronik, namun tidak integratif dengan lalulintas keuangan global maka kejahatan yang terjadi hanya dalam bentuk serta skala yang juga terbatas dan secara mudah akan dapat dideteksi secara dini bila pasar modal ataupun regulator memiliki pengawasan pasar yang handal.



MODUS TINDAK PIDANA CYBERCRIME

1. Kejahatan yang memanfaatkan jaringan informasi dan tampilan data yang ada didalam internet.
2. Kejahatan internet yang bersumber dari pada sebuah tujuan. untuk mencuri atau menghacurkan sebuah produk ataupun informasi yang bersifat sebagai aset dari sebuah jaringan internet lainnya.
3. Kejahatan internet yang bersifat kerahasiaan negara ataupun yang bertujuan untuk merusakan sebuah jaringan dari sistem kemanan sebuah negara.

JENIS- JENIS KEJAHATAN CYBERCRIME :

a)kejahatan dengan motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.

b)kejahatan dengan motif politik, ekonomi yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain

Baca Selengkapnya...
Next home