Senin, 28 November 2011

Pendahuluan

1.1 Latar Belakang Masalah

Perkembangan global internet sebagai milik publik menyiratkan adanya harapan-harapan akan terjadinya perubahan ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga diramalkan akan menuju pada terbentuknya entitas dengan sistem tingkah laku tertentu, melalui pola-pola pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa pengalaman dan budaya dalam penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya harus diakui oleh hukum mana pun di semua belahan bumi, yang tentu saja berbeda-beda imbasnya terhadap kaitan antara hukum dengan ekonomi, politik ataupun ideologi. Hubungan antara hukum dan teknologi internet tentu saja akan menjadi unik.

Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi dan telekomunikasi yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat diisi dengan sebanyak mungkin kategori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan mungkin akan terus berkembang. Dari perdagangan, perhubungan, kesehatan, sampai militer, dan sebagainya, dan seterusnya. Bahkan dapat membentuk komunitas dari tingkatan keluarga, arisan sampai pada tingkatan sebuah negara di dunia cyber yang tiada batas (unlimited world). Hukum dan alat perlengkapannya tentu juga terus berkembang. Yang menjadi masalah adalah apakah hukum dapat berkembang sepesat dan secepat perkembangan dunia cyber? Bahkan pada taraf unlimited yang bisa melanda semua kategori yang sempat terpikirkan manusia seperti e-commerce, e-banking, e-trade, e-retailing dan lainnya.


1.2 Rumusan Masalah

1. Pengertian dari Cybercrime itu apa ?
2. Bagaimana gejala dan modus tindak pidana Cybercrime ?
3. Apa saja jenis Cybercrime itu ?
4. Apa saja kasus tentang Cybercrime ini yang terjadi di Indonesia ?
5. Bagaimana cara mengatasinya dan Asas hukum apa saja yang berlaku?

Baca Selengkapnya...

Ruang Lingkup dan Ancaman

Empat Ruang Lingkup Kejahatan Komputer : 1. Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional, seperti digunakan untuk melakukan pencurian,penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di samping kejahatan lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak, prostitusi online, dan lain-lain. 2. Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, dimana data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara tidak sah. 3. Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data, yang dimaksud dengan penyalahgunaan di sini yaitu manakala komputer dan data-data yang terdapat di dalam komputer digunakan secara ilegal atau tidak sah. 4. Unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal. Ancaman terhadap Penggunaan Internet (Bernstein et.al., 1996): 1. Menguping (eavesdropping); 2. Menyamar (masquerade); 3. Pengulang (reply); 4. Manipulasi data (data manipulation); 5. Kesalahan Penyampaian (misrouting); 6. Pintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor); 7. Virus (viruses); 8. Pengingkaran (repudoition); 9. Penolakan Pelayanan (denial of service). Beberapa kendala di internet akibat lemahnya sistem keamanan komputer menurut Bernstein,1996 : 1. Kata sandi seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem jaringan dan ditiru atau digunakan oleh pencuri. 2. Jalur komunikais disadap dan rahasia perusahaan pun dicuri melalui jaringan komputer. 3. Sistem informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau (intruder). 4. Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar (e-mail bomb) sehingga sistem macet. Masalah keamanan berhubungan dengan lingkungan hukum: 1. Kekayaan intelektual (intellectual property) dibajak. 2. Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti. 3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu. 4. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards. 5. Pegawai menggunakan internet untuk tindakan asusila seperti pornografi.

Baca Selengkapnya...

Faktor Penyebab CyberCrime

Faktor Penyebab Cybercrime :

• Segi teknis : adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain
memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain. 

• Segi sosial-ekonomi : adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (security network) keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara 
yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh saat ini, memasuki tahun 2000 akan terjadi berupa isu virus Y2K yang akan menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal, dan sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi cara menghindarinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa 
teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak pernah terjadi.

Baca Selengkapnya...

Kasus Di indonesia

Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):

1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya

Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia menurut Roy Suryo:

• Pencurian nomor kredit;
• Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking);

• Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.

Baca Selengkapnya...

Minggu, 27 November 2011

Kata Pengantar

KATA PENGANTAR


Puji syukur alhamdulillah, penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Dimana tugas makalah ini penulis sajikan dalam bentuk buku yang sederhana. Adapun judul penulisan tugas makalah yang diambil adalah sebagai berikut :

“Jenis CyberCrime ( Kejahatan di Dunia Maya ) “


Tujuan penulisan tugas makalah ini dibuat sebagai salah satu syarat memenuhi nilai UAS semester lima. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan beberapa artikel di internet. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka penulisan tugas makalah ini mungkin tidak dapat terselesaikan.
Serta semua pihak yang terlalu banyak untuk disebutkan satu persatu sehingga terwujudnya penulisan ini. Penulis menyadari bahwa penulisan tugas makalah ini masih jauh sekali dari kesempurnaan, untuk itu penulis mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.

Akhir kata, semoga tugas makalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca yang berminat pada umumnya.

Jakarta,

Penulis

Baca Selengkapnya...

Sabtu, 12 November 2011

Joy Computing dan Software Piracy

Joy computing yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi computer.

To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.

Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.

Baca Selengkapnya...

Internet Piracy

Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, berupa  pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapat keuntungan melalui perdagangan, termasuk rahasia dagang dan hak moral

Baca Selengkapnya...

Wiretapping




Penyadapan data melalui saluran transmisi data (kabel telepon, serat optik atau satelit).

Baca Selengkapnya...

Data Leakage (Kebocoran Data)

Data rahasia perusahaan/instansi yang dibuat dalam bentuk kode-kode tertentu bocor atau dibawa keluar tanpa diketahui.Dapat dilakukan dengan cara perusakan sistem komputer,Hacking,yaitu melakukan akses tanpa izin atau dengan  melawan hukum terhadap sistem pengamanan komputer

Baca Selengkapnya...

Data Diddling

Data yang sah diubah dengan cara yang tidak sah, yaitu:

a) Mengubah data input, yang dilakukan seseorang dengan cara memasukkan data yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
b) Mengubah print-out atau output dengan maksud mengaburkan, menyembunyikan data atau informasi dengan itikad tidak baik. Penggelapan, pemalsuan, dan atau pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri. Dengan sengaja menyebarkan virus yang dapat merusak sistem computer. 

Baca Selengkapnya...

The Trojan Horse

The Trojan Horse adalah prosedur untuk menambah, mengurangi atau merubah instruksi pada sebuah program, sehingga program tersebut akan menjalankan tugas lain yang tidak sah dari tugasnya. 
Cara-caranya antara lain :
a) Mengubah program yang ada sehingga program tersebut akan melakukan penghitungan       pembulatan yang salah. Sering terjadi pada pembobolan kartu kredit  atau pada rekening        tabungan nasabah yang ada pada Bank.
b) Mengubah program yang ada untuk memasukkan transaksitransaksi tertentu, sehingga       transaksi tersebut dikenal oleh spesifikasi sistem, sedangkan untuk transaksi yang tidak      dikenal dapat dimasukkan bersama-sama dengan transaksi lainnya.
c) Mengubah program yang ada sehingga dapat memanipulasi keseimbangan pada suatu           penghitungan keuangan tertentu. 
d)  Memasukkan instruksi yang tidak sah, dapat dilakukan baik oleh yang berwenang maupun           tidak, yang dapat mengakses suatu sistem dan memasukkan instruksi untuk keuntungan    sendiri dengan melawan hukum

Baca Selengkapnya...

Precker

Precker adalah seseorang yang mampu menembus suatu jaringan dan memberitahukan kepada jaringan tersebut tentang keadaan pengamanan jaringannya yang dapat ditembus oleh orang lain.

Baca Selengkapnya...

Cracking

Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Pekan lalu, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, cracker bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. Cracker 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.

Baca Selengkapnya...

Hacking

Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

Baca Selengkapnya...

Carding



Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania.

Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.

Baca Selengkapnya...
Next Prev home