Tampilkan postingan dengan label Cyber Crime. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cyber Crime. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 November 2011

Pendahuluan

1.1 Latar Belakang Masalah

Perkembangan global internet sebagai milik publik menyiratkan adanya harapan-harapan akan terjadinya perubahan ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga diramalkan akan menuju pada terbentuknya entitas dengan sistem tingkah laku tertentu, melalui pola-pola pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa pengalaman dan budaya dalam penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya harus diakui oleh hukum mana pun di semua belahan bumi, yang tentu saja berbeda-beda imbasnya terhadap kaitan antara hukum dengan ekonomi, politik ataupun ideologi. Hubungan antara hukum dan teknologi internet tentu saja akan menjadi unik.

Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi dan telekomunikasi yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat diisi dengan sebanyak mungkin kategori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan mungkin akan terus berkembang. Dari perdagangan, perhubungan, kesehatan, sampai militer, dan sebagainya, dan seterusnya. Bahkan dapat membentuk komunitas dari tingkatan keluarga, arisan sampai pada tingkatan sebuah negara di dunia cyber yang tiada batas (unlimited world). Hukum dan alat perlengkapannya tentu juga terus berkembang. Yang menjadi masalah adalah apakah hukum dapat berkembang sepesat dan secepat perkembangan dunia cyber? Bahkan pada taraf unlimited yang bisa melanda semua kategori yang sempat terpikirkan manusia seperti e-commerce, e-banking, e-trade, e-retailing dan lainnya.


1.2 Rumusan Masalah

1. Pengertian dari Cybercrime itu apa ?
2. Bagaimana gejala dan modus tindak pidana Cybercrime ?
3. Apa saja jenis Cybercrime itu ?
4. Apa saja kasus tentang Cybercrime ini yang terjadi di Indonesia ?
5. Bagaimana cara mengatasinya dan Asas hukum apa saja yang berlaku?

Baca Selengkapnya...

Minggu, 27 November 2011

Kata Pengantar

KATA PENGANTAR


Puji syukur alhamdulillah, penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Dimana tugas makalah ini penulis sajikan dalam bentuk buku yang sederhana. Adapun judul penulisan tugas makalah yang diambil adalah sebagai berikut :

“Jenis CyberCrime ( Kejahatan di Dunia Maya ) “


Tujuan penulisan tugas makalah ini dibuat sebagai salah satu syarat memenuhi nilai UAS semester lima. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan beberapa artikel di internet. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka penulisan tugas makalah ini mungkin tidak dapat terselesaikan.
Serta semua pihak yang terlalu banyak untuk disebutkan satu persatu sehingga terwujudnya penulisan ini. Penulis menyadari bahwa penulisan tugas makalah ini masih jauh sekali dari kesempurnaan, untuk itu penulis mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.

Akhir kata, semoga tugas makalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca yang berminat pada umumnya.

Jakarta,

Penulis

Baca Selengkapnya...

Sabtu, 22 Oktober 2011

Pengertian Cyber Crime

Kejahatan dunia maya atau yang sering disebut dengan istilah Cybercrime adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karateristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat kemanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet. Agar kita dapat memahami bagaimana sebuah kejahatan yang ada di dunia maya itu secara efektif dapat menciptakan kerugian yang sangat besar, tidak lain adalah faktor teknologi global yang dapat menjangkau dan mengesekusi setiap format finansial yang berlangsung secara cepat.

Cybercrime dasarnya adalah penyalahgunaan computer dengan cara hacking komputer ataupun dengan cara-cara lainnya merupakan kejahatan yang perlu ditangani dengan serius, dan dalam mengantisipasi hal ini perlu rencana persiapan yang baik sebelumnya. Karena kejahatan ini potensial menimbulkan kerugian pada beberapa bidang, seperti : politik, ekonomi, sosial budaya yang siginifikan dan lebih memprihatinkan dibandingkan dengan ledakan bom atau kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya bahkan di masa akan datang dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, dan jaringan lalu lintas penerbangan, dan sebagainya). Sebagai contoh, pasar modal yang memiliki kemampuan untuk menampilkan perdagangan saham secara online serta dapat memperdagangkan saham-saham yang sudah berbentuk sebagai sebuah aset elektronik, namun tidak integratif dengan lalulintas keuangan global maka kejahatan yang terjadi hanya dalam bentuk serta skala yang juga terbatas dan secara mudah akan dapat dideteksi secara dini bila pasar modal ataupun regulator memiliki pengawasan pasar yang handal.



MODUS TINDAK PIDANA CYBERCRIME

1. Kejahatan yang memanfaatkan jaringan informasi dan tampilan data yang ada didalam internet.
2. Kejahatan internet yang bersumber dari pada sebuah tujuan. untuk mencuri atau menghacurkan sebuah produk ataupun informasi yang bersifat sebagai aset dari sebuah jaringan internet lainnya.
3. Kejahatan internet yang bersifat kerahasiaan negara ataupun yang bertujuan untuk merusakan sebuah jaringan dari sistem kemanan sebuah negara.

JENIS- JENIS KEJAHATAN CYBERCRIME :

a)kejahatan dengan motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.

b)kejahatan dengan motif politik, ekonomi yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain

Baca Selengkapnya...
home