Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapat keuntungan melalui perdagangan, termasuk rahasia dagang dan hak moral
Baca juga artikel berkaitan berikut :
0
komentar:
Pasang emoticon dibawah ini dengan mencantumkan kode disamping kanan gambar.
0 komentar:
Pasang emoticon dibawah ini dengan mencantumkan kode disamping kanan gambar.
Posting Komentar