Sabtu, 12 November 2011

Internet Piracy

Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, berupa  pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapat keuntungan melalui perdagangan, termasuk rahasia dagang dan hak moral


Baca juga artikel berkaitan berikut :




0 komentar:

Pasang emoticon dibawah ini dengan mencantumkan kode disamping kanan gambar.

:kiss: :oke: :a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar

Next Prev home