Senin, 28 November 2011

Pendahuluan

1.1 Latar Belakang Masalah

Perkembangan global internet sebagai milik publik menyiratkan adanya harapan-harapan akan terjadinya perubahan ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga diramalkan akan menuju pada terbentuknya entitas dengan sistem tingkah laku tertentu, melalui pola-pola pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa pengalaman dan budaya dalam penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya harus diakui oleh hukum mana pun di semua belahan bumi, yang tentu saja berbeda-beda imbasnya terhadap kaitan antara hukum dengan ekonomi, politik ataupun ideologi. Hubungan antara hukum dan teknologi internet tentu saja akan menjadi unik.

Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi dan telekomunikasi yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat diisi dengan sebanyak mungkin kategori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan mungkin akan terus berkembang. Dari perdagangan, perhubungan, kesehatan, sampai militer, dan sebagainya, dan seterusnya. Bahkan dapat membentuk komunitas dari tingkatan keluarga, arisan sampai pada tingkatan sebuah negara di dunia cyber yang tiada batas (unlimited world). Hukum dan alat perlengkapannya tentu juga terus berkembang. Yang menjadi masalah adalah apakah hukum dapat berkembang sepesat dan secepat perkembangan dunia cyber? Bahkan pada taraf unlimited yang bisa melanda semua kategori yang sempat terpikirkan manusia seperti e-commerce, e-banking, e-trade, e-retailing dan lainnya.


1.2 Rumusan Masalah

1. Pengertian dari Cybercrime itu apa ?
2. Bagaimana gejala dan modus tindak pidana Cybercrime ?
3. Apa saja jenis Cybercrime itu ?
4. Apa saja kasus tentang Cybercrime ini yang terjadi di Indonesia ?
5. Bagaimana cara mengatasinya dan Asas hukum apa saja yang berlaku?


Baca juga artikel berkaitan berikut :




0 komentar:

Pasang emoticon dibawah ini dengan mencantumkan kode disamping kanan gambar.

:kiss: :oke: :a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar

Prev home